Bismillah..
Saya
tergerak menulis catatan ini untuk mengingatkan pada diri saya sendiri
tentang esensi sebuah mahar. Mahar merupakan salah satu bagian dari
suatu pernikahan, yang acap kali dibahas secara sederhana namun juga
terkadang menarik untuk dibahas secara mendetail. Bahwasanya Nabi bernah
bersabda,”Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).” (HR.
al-Hakim) Seorang perempuan boleh meminta ‘apapun’ kepada calon
suaminya. Tentunya dengan batasan-batasan yang dapat diterima secara
wajar, dimana si pria mampu untuk memenuhinya. Jangan sampai mahar yang
ditetapkan menjadi sebuah penghalang terjadinya sebuah pernikahan karena
memberatkan sang calon suami.
Mahar adalah tanda
kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita. Mahar
adalah sepenuhnya hak bagi seorang istri. Tidak berhak keluarga dari
pihak isteri maupun keluarga suami bahkan suaminya sendiri untuk meminta
atau mengambil alih hak sebuah mahar yang diberikan suami kepada
isterinya. Kecuali sang isteri dengan kerelaan hati menggunakannya untuk
kemaslahatan keluarganya. Hal tersebut diperbolehkan. Istri yang baik
selalu memilih jalan-jalan terbaik ikut memikirkan bagaimana agar
kehidupan keluarganya berjalan dengan baik pula.
Mahar
yang paling umum diberikan pengantin pria adalah...